JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan aset terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
"Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, " kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000, - dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015.
3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.
4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya.
5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986.
6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.
7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015.
8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017.
9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam putusan itu, selain dibebani pidana penjara, terpidana Benny Tjokrosaputro juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000, 00
Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro. (**)