Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi Masyarakat

    Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi Masyarakat

    JAKARTA - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu merespons putusan sidang etik Polri terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

    Edwin menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    "Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi, " kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023). 

    Dia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E  menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E. Di mana dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

    "Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan, " ucap Edwin.

    Selain itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

    "Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat, " ucap Edwin.

    Dikatakan Edwin, putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya, " ungkapnya.

    Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

    Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

    Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kompolnas Apresiasi Putusan Polri soal Sidang...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 74 Polwan Republik Indonesia, Polda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri
    Lagu Di Mata Tuhan Semuanya Sama, Bakar Semangat Juang Pendukung GM Win
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags