Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung

    Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung
    Djafar Ruliansyah Lubis, SH., MH: Praktisi Hukum

    OPINI - Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi. 

    Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

    Oleh sebab itu, tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, akan dijemput secara paksa. Dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP.

    Jadi jika airlangga Hartarto dalam status sebagai saksi kasus perkara CPO tidak mengindahkan Panggilan kedua aparat hukum penyidik kejaksaan republik indonesia, maka aparat hukum kejaksaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya hukum prosedural proses penjemputan paksa atau dihadirkan paksa si Saksi Perkara. 

    Aparat hukum penyidik kejaksaan diharap jangan kendor dalam hal untuk proses penegakkan hukum berkeadilan. Dikarenakan aparat hukum Kejaksaan sudah langsung mendapatkan ijin dari presiden republik indonesia untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut secara terang benderang. 

    Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH 
    Praktisi Hukum

    airlangga hartarto kejagung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 74 Polwan Republik Indonesia, Polda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Terus Berinovasi, Pelabuhan Bitung Terapkan Sistem Digitalisasi
    Transformasi TPK Bitung Raup Pertumbuhan Kinerja Positif
    Pelindo Regional 4 Ajak Jurnalis Kunjungi Pelabuhan di Bitung
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam

    Tags