SURABAYA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (23/10/2024) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan setelah putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dibatalkan oleh majelis kasasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:
- Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336, milik Erintuah Damanik.
- Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220, milik Mangapul.
- Rumah di Jl. Ketintang Baru Selatan V, milik Heru Hanindyo.
- Kantor Lisa Associates & Legal Consultant di Jl. Raya Kendangsari No. 51-53.
- Rumah di Jl. Kendangsari Selatan No. 1, milik Lisa Rachmat.
- Rumah di Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV, milik Kevin Wibowo.
Penggeledahan dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan pengamanan oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya. Proses berlangsung secara tertutup, dengan pengamanan ketat di setiap lokasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sempat mendatangi lokasi penggeledahan di rumah Heru Hanindyo untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Setelah mendapat penjelasan dari Tim Penyidik, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota), yang merupakan majelis hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, dua pihak lain, Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo, juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Proses penggeledahan di beberapa lokasi telah selesai pada pukul 13.50 WIB, namun masih berlangsung di beberapa tempat lainnya.
Konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap ini akan digelar pada pukul 19.00 WIB di Lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, dipimpin oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. (***)