Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI

    Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI
    Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono

    JAKARTA - Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 tahun itu adalah salah, yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

    Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan peraturan pensiun baru 58 tahun Masa Dinas Aktif.

    Dituliskan juga bahwa peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira Menengah (Pamen) serta Bintara (BA) dan Tamtama (TA) TNI/POLRI (ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama, Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

    Kapuspen TNI meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI. "Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI, itu adalah tidak benar alias Hoax, " tegasnya.

    Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada Pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.

    Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan, pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. (Puspen TNI)

    jakarta puspen tni
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Ibu Asuh Karbol AAU : Pengabdian Prajurit...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Perawatan  Holistik dan Optimal Bayi Prematur
    KPU Jakbar Tampilkan Skenario Simulasi Pemungutan Suara dan Aplikasi Sirekap

    Tags