JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp10 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Operasi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Kami berhasil mengamankan lebih dari Rp10 miliar. Saat ini, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian dalam proses PBJ, ” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis pada Senin (7/10).
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK menangkap enam orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Dua orang sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara empat lainnya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Kami menangkap sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima beserta sejumlah uang, ” lanjut Ghufron.
Ghufron juga meminta masyarakat bersabar karena pihak yang ditangkap dibawa ke Jakarta secara bertahap menggunakan penerbangan komersil, sehingga tidak bisa dalam satu jadwal sekaligus.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap tangan tersebut. Rencananya, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui konferensi pers pada Selasa (8/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut bahwa uang tersebut diduga suap yang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
"Diduga kuat uang itu untuk Gubernur Kalsel. Saat ini, uang tersebut baru sampai di tangan orang yang dipercaya oleh gubernur, ” ungkap Alex melalui pesan tertulis. (***)