Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka, Karena Dendam dan Sakit Hati

    Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka, Karena Dendam dan Sakit Hati
    Tersangka F (26) Saat Melaksanakan Rekontruksi

    PALANGKA RAYA - Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Melanjutkan proses penyidikan tersebut, Satreskrim pun menggelar rekonstruksi kasus pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/11/2022) siang.

    Rekonstruksi itu pun menghadirkan secara langsung tersangka berinisial F (26) beserta dengan para saksi terkait kasus pembunuhan pasutri itu, yang diketahui bermotifkan perasaan dendam dan sakit hati tersangka kepada salah satu korban.

    Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. pun menjelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, yang diketahui terjadi pada yang terjadi pada Tanggal 23 Bulan September Tahun 2022 lalu.

     “Rekonstruksi ini digelar sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan guna merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka F terhadap dua orang korban pasutri, yakni AY (50) dan F (46)” jelas Kasat Reskrim.

     “Yang bertujuan untuk memberikan gambaran terjadinya proses Tindak Pidana Pembunuhan ini dengan cara reka ulang adegan, serta mencocokkan kebenarannya dengan berdasarkan keterangan dari tersangka dan para saksi, ” tambahnya.

    Sebanyak 21 (dua puluh satu) adegan pun akan di reka ulang dalam berlangsungnya rekonstruksi tersebut, yang diperankan dan diperagakan secara langsung tersangka, para saksi dan dua buah patung sebagai pengganti korban.

     "Dua puluh satu adegan tersebut dimulai dari awal dan penyebab munculnya niatan tersangka untuk melakukan pembunuhan, ketika terjadinya hingga pasca dilakukannya tindak pidana tersebut, yang seluruhnya berdasarkan BAP, " terang Kompol Ronny M. Nababan.

    Ronny pun menegaskan, tersangka F saat ini terancam akan dikenakan Pasal terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, atas tindakan sadis yang telah dilakukannya terhadap kedua korban tersebut.

     “Tersangka terancam dijerat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 Juncto 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau dua puluh tahun hingga seumur hidup penjara, ” pungkasnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT BMB Dianggap Lecehkan Adat Dayak, Damang...

    Artikel Berikutnya

    Pasiter Kodim Abdya Optimis TMMD ke-109...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Perawatan  Holistik dan Optimal Bayi Prematur
    KPU Jakbar Tampilkan Skenario Simulasi Pemungutan Suara dan Aplikasi Sirekap

    Tags