SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah

    SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah
    Photo : Gedung SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor

    BOGOR - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciawi Kabupaten Bogor diduga melakukan pungutan liar (pungli)  bernilai jutaan rupiah. Dugaan pungli itu, mulai dari sumbangan sekolah hingga biaya pembelian seragam sekolah.

    Informasi yang dihimpun Indonesiasatu.co.id grup, pihak sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

    Dugaan itu memuncak saat salah satu wali murid mengikuti rapat komite sekolah dengan koordinator (Korlas), bahwasanya wali murid harus membuat surat pernyataan pemberian sumbangan sebagai bentuk kesediaan wali murid.  

    Tak hanya uang sumbangan, pihak sekolah pun mengatur biaya pembelian seragam sekolah mencapai Rp. 1, 150.000 yang di koordiniir oleh koperasi pundi mandiri SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor. 

    "Sekolah  menganjurkan dana sumbangan 3, 5 jt, atau 3 jt atau 2, 6 jt / thn. Pembayarannya boleh dicicil alasannya untuk memperlancar kegiatan anak-anak", ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. 

    Kendati demikian, sumbangan tersebut diperuntukkan untuk memenuhi program - program sekolah yang lebih membutuhkan perhatian baik dari pihak sekolah maupun dari pihak wali murid. 

    Program program itu diantaranya untuk biaya Ektrakulikuler (eskul) yang terdiri dari 22 eskul untuk mengikuti perlombaan tingkat nasional, tenaga honorer, tenaga kebersihan dan keamanan. 

    Selain itu Komite sekolah juga membahas anggaran untuk kegiatan peduli lingkungan, siraman rohani, kegiatan peringatan hari besar Islam, sanlat romadhon, peringatan hari besar nasional, PENSI, perluasan Mesjid, pemeliharaan operasional kendaraan komite, ujian sekolah, perpisahan, buku tahunan, pembinaan untuk masuk universitas, parenting untuk orang tua kelas XII di semester 2 dan Training motivasi. 

    Dalam hal ini Humas SMAN 1 Ciawi Kabupaten Bogor Ade Niar membenarkan adanya sumbangan di SMAN 1 Ciawi. Menurutnya sumbangan sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No 44 tahun 2012, Permendkbud No 75 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 44 tahun 2022.

    " Untuk sumbangan diperbolehkan, undang undang sudah tau kan pak. Peraturan Gubernur No 44 tahun 2022 untuk memperkuat PP, yang isinya boleh kita melakukan, meminta partisipasi orang tua dalam bentuk sumbangan, ini bukan SPP atau iuran bedah kan yah iuran dan sukarela", katanya kepada Wartawan, (05/12/23).

    Adanya dugaan pungli itu, Dian membantah,   sumbangan yang ditentukan pihak komite sekolah dengan nilai jutaan rupiah sifat nya sukarela. 

    " Nah ini 2, 6 juta, kita tidak ada menentukan seperti itu, kita sukarela gitu yah", imbuhnya. 

    Dian menambahkan, ketika pihak sekolah melakukan undangan rapat hanya kepada wali murid yang bersedia hadir, namun bagi wali murid yang enggan hadir diperbolehkan. 

    " Kita di undangan pun bagi mereka yang siap memberi sumbangan silahkan hadir, kalau tidak, kalau tidak siap mangga tidak perlu hadir", katanya.

    Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

    Pungutan Sekolah  tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik.

    Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah juga , baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Kementrian juga bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. ***

    sman 1 ciawi pungli sumbangan
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Ibu Asuh Karbol AAU : Pengabdian Prajurit...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak 2024, Sanidin-Siyono Perubahan Untuk Kabupaten Kotim Bahalap
    Debat Pilgub Sulsel: Data Kemiskinan Jadi Sorotan, Tim Danny-Azhar Bongkar Fakta Urbanisasi dan Ekonomi
    Sambangi BNNP Sulawesi Selatan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tepis Isu Transaksi Narkoba dalam Lapas
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Black Campaign Kasus RS Batua Merebak, Tim Hukum Danny-Azhar Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

    Tags