JAKARTA - Kuasa hukum Hasya Athallah, Gita Paulina mengapresiasi sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait pencabutan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP UI yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober, lalu.
"Kami mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya, melalui konferensi pers oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan tim lainnya. " kata Gita Paulina kepada media, Senin, 6 Februari, sore.
Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pencabutan status tersangka kepada Hasya Athallah, setidaknya dapat memberikan keadilan bagi pihak keluarga Hasya.
"Kami ingin mewujudkan keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya. Jadi fokus awal ini pencabutan tersangka dan kami mengapresiasi itu, jadi kami fokus pada itu dulu, " ujarnya.
"Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka dan
bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga" imbuh Gita
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra dalam kasus kecelakaan maut di di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas ketidaksesuaian prosedur sebagai yang diatur peraturan Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat Pemberitahuan tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang standart operasional prosedur, ” kata Trunoyudo kepada wartawan ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari.