JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana dugaan korupsi Perkara Impor Garam Industri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 2 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim Jampidsus terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri.
"Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Ketut dalam siaran persnya, Rabu (8/2/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, berinisial DS selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya dan ZA selaku Akademisi ITB.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Jon)