JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam dalam siaran persnya yang diterima indonesiasatu.co.id pada Rabu (8/2/2023) mengatakan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
AS selaku Kepala Bagian Centre of Excellence (CoE) pada Sektor Bisnis Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK) pada PT Surveyor Indonesia.
RD selaku Wakil Kepala Bagian Pengembangan pada Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia.
W selaku Kepala Divisi Manajemen Aset PT Surveyor Indonesia.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan Tersangka LHL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, " ungkap Ketut. (Jon)