JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023) menyebutkan, kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
Saks - saksi yang diperiksa yaitu, AE selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang dan berinisial S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020, " kata Ketut. (Jon)